LEMBATA, inewsindonesia.com - Akses jalan menuju kawasan GOR 99 di Desa Pada, Kecamatan Nubatukan, Kabupaten Lembata, yang sebelumnya sempat ditutup oleh sejumlah ahli waris lahan adat, akhirnya kembali dibuka setelah dilakukan dialog bersama pemerintah daerah dan aparat keamanan, Senin (25/5/2026).
Wakil Bupati Lembata, Muhamad Nasir, turun langsung ke lokasi bersama Kapolres Lembata, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Pelaksana Tugas Camat Nubatukan, Kepala Desa Pada, serta keluarga ahli waris almarhum Rakib Touor guna mencari solusi atas persoalan tersebut.
Pertemuan yang berlangsung di lokasi penutupan jalan dilakukan melalui pendekatan dialogis antara pemerintah daerah, aparat keamanan, dan para ahli waris.
Setelah komunikasi berlangsung secara terbuka dan kondusif, akses jalan menuju kawasan GOR 99 akhirnya kembali dapat digunakan masyarakat.
Wakil Bupati Lembata menyampaikan apresiasi kepada keluarga besar ahli waris yang bersedia membuka kembali akses jalan demi kepentingan masyarakat dan kelancaran program pemerintah daerah.
Secara khusus, ia menyampaikan terima kasih kepada Alexander Touor atas sikap terbuka dan komitmennya menjaga kepentingan publik di tengah persoalan lahan yang masih berproses.
“Pemerintah mengapresiasi kebesaran hati keluarga ahli waris yang telah membuka kembali akses jalan demi kepentingan masyarakat luas,” ujar Nasir.
Menurutnya, persoalan tanah ulayat dan hak kepemilikan adat merupakan isu sensitif sehingga penyelesaiannya harus dilakukan secara hati-hati, terbuka, dan bermartabat agar tidak memicu konflik berkepanjangan.
Ia menegaskan, Pemerintah Kabupaten Lembata akan terus mengedepankan dialog bersama seluruh pihak, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan aparat kepolisian guna menghadirkan kepastian hukum terhadap status lahan yang dipersoalkan.
“Persoalan seperti ini harus diselesaikan dengan komunikasi yang baik supaya pelayanan publik tetap berjalan dan hak masyarakat juga terlindungi,” katanya.
Sementara itu, salah seorang ahli waris lahan menegaskan bahwa pembukaan akses jalan dilakukan untuk mendukung program pembangunan pemerintah, bukan demi kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.
Dalam keterangannya, ia juga membantah informasi yang menyebut anaknya menjadi pihak yang melakukan penutupan akses jalan menuju kawasan tersebut.
“Anak saya masih muda. Saya mau bertanya supaya jelas. Pertama, apakah benar anak saya yang tutup? Itu beda jauh sekali,” ujarnya saat memberikan penjelasan di lokasi.
Ia menjelaskan, persoalan penutupan akses sebelumnya berkaitan dengan masalah internal di antara sejumlah pihak ahli waris. Namun dirinya memilih membuka kembali akses jalan agar pemerintah dapat melanjutkan rencana pembangunan di kawasan tersebut.
“Sekarang saya datang buka tanah yang dipalang supaya pemerintah bisa masuk dan kerjakan apa yang mau dibuat,” katanya.
Menurutnya, lahan yang berada di kawasan itu sebelumnya telah diserahkan oleh para leluhur kepada pemerintah untuk kepentingan umum sehingga tidak seharusnya kembali menjadi sumber persoalan.
“Tanah di dalam ini bapak-bapak tua dulu sudah kasih. Dua bidang tanah sudah diberikan. Jadi saya tidak mau diambil kembali,” ujarnya
Ia juga menegaskan komitmennya mempertahankan keputusan membuka akses jalan demi kepentingan masyarakat luas dan mendukung pembangunan daerah.
"Ini saya buka dengan hati yang sungguh-sungguh. Saya tidak mau tanah ini diambil lagi,” tegasnya.
Sebelumnya, penutupan akses menuju kawasan GOR 99 sempat menjadi perhatian masyarakat setelah sejumlah ahli waris melakukan ritual adat dan pemasangan palang sebagai bentuk protes atas persoalan lahan yang dinilai belum memperoleh penyelesaian.
Meski demikian, pemerintah daerah berharap seluruh pihak tetap menahan diri dan mengedepankan dialog agar penyelesaian sengketa lahan dapat dilakukan secara damai tanpa mengganggu pelayanan publik maupun aktivitas masyarakat.
Pemerintah Kabupaten Lembata juga berharap pertemuan tersebut menjadi langkah awal untuk memperkuat semangat persaudaraan dan menjaga stabilitas sosial di tengah proses penyelesaian persoalan hak ulayat di daerah itu. Rill/Fredy

0Komentar