Jakarta, inewsindonesia.com - Ruang Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/5/2026), menjadi tempat penyampaian berbagai aspirasi terkait persoalan pendidikan nasional.
Isu yang dibahas mulai dari nasib guru honorer di sekolah swasta, perlindungan profesi guru, hingga pembahasan Rancangan Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
Aspirasi tersebut disampaikan langsung Ketua PGRI Kabupaten Flores Timur yang juga mahasiswa Program Pascasarjana Manajemen Pendidikan Universitas Negeri Jakarta (UNJ), dalam forum bersama Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Lalu Hadrian Irfani.
Kehadiran rombongan mahasiswa S1 dan S2 Program Studi Manajemen Pendidikan UNJ di Gedung DPR RI merupakan bagian dari pembelajaran lapangan mata kuliah Analisis Kebijakan Pendidikan.
Kegiatan tersebut diprakarsai dosen muda UNJ, Moh. Takdir, yang menghadirkan proses pembelajaran langsung di ruang pengambilan kebijakan negara.
Dalam forum itu, Ketua PGRI Flores Timur mengaku hadir dengan dua peran sekaligus, yakni sebagai mahasiswa pascasarjana yang mempelajari kebijakan pendidikan dan sebagai representasi para guru yang membawa berbagai persoalan pendidikan dari daerah, khususnya Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur.
“Ini pengalaman yang sangat berkesan karena kami dapat melihat secara langsung bagaimana DPR bekerja dalam merumuskan kebijakan pendidikan. Namun yang paling penting, kami bisa menyampaikan langsung suara para guru,” ujarnya.
Ia menjadi peserta pertama yang mendapat kesempatan berbicara setelah pemaparan awal dari pimpinan Komisi X DPR RI.
Soroti Nasib Guru Honorer Swasta
Dalam penyampaiannya, terdapat tiga pokok persoalan utama yang disoroti. Pertama, mengenai nasib guru honorer di sekolah swasta yang dinilai belum sepenuhnya mendapatkan keadilan dalam kebijakan negara, terutama terkait rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Menurutnya, masih terdapat kesan pembatasan antara guru honorer sekolah negeri dan guru honorer sekolah swasta, padahal keduanya memiliki tanggung jawab yang sama dalam mendidik generasi bangsa.
“Semua guru mengajar anak bangsa. Guru negeri dan guru swasta sama-sama berdiri di depan kelas, mendidik, membimbing, dan mempersiapkan masa depan Indonesia,” katanya.
Ia menilai negara harus hadir memberikan kebijakan yang lebih adil sesuai amanat sila kelima Pancasila, yakni keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Dalam forum tersebut juga disampaikan bahwa istilah “guru honorer” direncanakan akan dihapus pada tahun 2027. Nantinya status guru hanya akan dibedakan menjadi ASN dan Non-ASN.
Meski demikian, ia menegaskan perubahan status tersebut harus diikuti peningkatan kesejahteraan guru.
“Jika hanya berubah nama tanpa perubahan kesejahteraan, maka akan muncul kekecewaan baru. Guru membutuhkan pengakuan, perlindungan, dan kesejahteraan yang nyata,” ujarnya.
Dorong Perlindungan Profesi Guru
Pokok persoalan kedua berkaitan dengan pentingnya Undang-Undang Perlindungan Profesi Guru. Menurutnya, belakangan ini banyak guru menghadapi tekanan, ancaman, bahkan persoalan hukum ketika menjalankan tugas pendidikan di sekolah.
Karena itu, profesi guru dinilai membutuhkan perlindungan hukum yang lebih kuat agar para pendidik dapat bekerja dengan aman dan fokus mendidik peserta didik.
“Guru menjaga aset masa depan bangsa. Karena itu, guru harus dijauhkan dari ancaman, tekanan, maupun kriminalisasi,” katanya.
Minta Pembahasan RUU Sisdiknas Dilakukan Hati-hati
Persoalan ketiga yang disampaikan berkaitan dengan pembahasan RUU Sisdiknas. Ia meminta pembahasan regulasi tersebut dilakukan secara matang dan hati-hati karena akan menjadi dasar kebijakan pendidikan nasional di masa depan.
Salah satu perhatian utama para guru, lanjutnya, adalah isu mengenai penghapusan Tunjangan Profesi Guru (TPG). Ia berharap tunjangan profesi yang selama ini diterima guru tetap dipertahankan bahkan diperkuat dalam sistem penggajian nasional.
Ia juga mengusulkan agar gaji dan tunjangan guru disatukan dalam satu nomenklatur penghasilan sehingga guru tidak lagi dihantui persoalan keterlambatan pencairan tunjangan.
“Sudah saatnya negara memberi perhatian sungguh-sungguh terhadap kesejahteraan guru. Guru tidak meminta diistimewakan, tetapi berharap pengabdiannya dihargai secara layak,” ujarnya.
DPR RI Pastikan Pembahasan Masih Berproses
Menanggapi berbagai aspirasi tersebut, Wakil Ketua Komisi X DPR RI Lalu Hadrian Irfani mengapresiasi keberanian dan sikap kritis para peserta forum dalam menyampaikan persoalan pendidikan nasional.
Politikus PKB itu mengatakan DPR RI terus berupaya mencari solusi atas berbagai persoalan pendidikan, termasuk yang berkaitan dengan kesejahteraan guru.
Ia menegaskan bahwa pembahasan RUU Sisdiknas saat ini masih berada pada tahap penyusunan naskah akademik dan belum memasuki tahap penetapan.
Menurutnya, informasi mengenai penghapusan TPG maupun anggapan bahwa RUU tersebut segera disahkan merupakan informasi yang tidak benar.
“Pembahasan masih sangat panjang karena regulasi ini kompleks dan berkaitan dengan banyak undang-undang,” katanya.
Ia menjelaskan metode yang digunakan dalam penyusunan RUU Sisdiknas adalah kodifikasi karena berkaitan dengan berbagai regulasi pendidikan, termasuk Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Undang-Undang Guru dan Dosen Tahun 2005, serta Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Dalam proses pembahasannya, Komisi X DPR RI juga melibatkan berbagai pihak, termasuk pakar pendidikan dan organisasi profesi guru. PGRI turut dilibatkan melalui Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi, yang diundang memberikan masukan terhadap pembahasan RUU tersebut.
Terkait guru honorer di sekolah swasta, ia menegaskan tidak boleh ada diskriminasi antara guru negeri dan guru swasta.
“Semua guru harus diperlakukan adil. Tidak boleh ada pengkotakan yang membuat sebagian guru merasa ditinggalkan,” ujarnya.
Selain membahas tiga isu utama tersebut, forum juga menyinggung sejumlah persoalan pendidikan lainnya, seperti dana BOSP, keberlanjutan Kurikulum Merdeka, revitalisasi sekolah di wilayah 3T, program Makan Bergizi Gratis (MBG), hingga pelayanan lembaga publik pendukung pendidikan seperti Perpustakaan Nasional.
Di akhir forum, Ketua PGRI Flores Timur menyerahkan langsung dokumen berisi berbagai persoalan guru Indonesia, khususnya kondisi guru di Nusa Tenggara Timur dan Kabupaten Flores Timur, kepada pimpinan DPR RI sebagai bahan aspirasi dalam pembahasan kebijakan pendidikan nasional ke depan.
Ia mengaku bangga dapat menjalankan misi akademik sekaligus memperjuangkan suara para guru dari daerah di tingkat nasional.
“Semoga apa yang disampaikan hari ini benar-benar menjadi perhatian serius dalam proses perumusan kebijakan pendidikan nasional,” tutupnya. Rill/red

0Komentar