Jakarta,
29 Juni 2026 — Pemerintah memutuskan kembali menempatkan dana kas
sebesar Rp281 triliun di bank-bank milik Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
guna menjaga likuiditas dan mendukung pertumbuhan kredit nasional.
Penempatan
dana tersebut direncanakan berlangsung hingga Desember 2026 dan
merupakan bagian dari koordinasi pemerintah bersama anggota Komite
Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK) untuk menjaga stabilitas ekonomi.
Wakil
Menteri Keuangan Juda Agung mengatakan keputusan tersebut diambil
setelah pemerintah melakukan evaluasi bersama Bank Indonesia (BI) dan
anggota KSSK lainnya mengenai efektivitas penempatan dana pemerintah di
perbankan.
Keputusan tersebut kemudian dipertegas dalam rapat
koordinasi antara pemerintah, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), dan BI pada
Senin (29/6).
"Setelah dievaluasi, diambil kesimpulan bahwa dana
pemerintah di perbankan akan dikembalikan lagi. Yang kemarin Rp281
triliun akan dikembalikan lagi (ke perbankan) dan diperpanjang hingga
akhir 2026," ujar Juda dalam jumpa pers di Kompleks Parlemen Senayan
usai rapat koordinasi.
Sejak September 2025, pemerintah telah
menempatkan dana di bank-bank BUMN untuk meningkatkan likuiditas
perbankan sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi. Dana tersebut
merupakan bagian dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) pemerintah yang
ditempatkan di rekening kas pemerintah di BI.
Saat itu,
pemerintah menempatkan dana sebesar Rp200 triliun dan kemudian menambah
Rp100 triliun lagi pada paruh pertama tahun ini.
Beberapa waktu
lalu, pemerintah mengonfirmasi bahwa sebagian dana tersebut telah
dikembalikan secara bertahap ke rekening kas pemerintah di BI. Dengan
keputusan terbaru ini, maka pemerintah memastikan bahwa dana SAL kembali
ditempatkan di sistem perbankan untuk mendukung pertumbuhan ekonomi
hingga akhir tahun.
Selain memperpanjang penempatan dana
tersebut, Juda mengatakan pemerintah juga menyiapkan tambahan dana siaga
sebesar Rp100 triliun. Dana yang masih tersimpan di BI tersebut dapat
digunakan apabila perbankan masih membutuhkan tambahan likuiditas untuk
mendukung penyaluran kredit ke sektor riil.
"Di samping itu ada
tambahan Rp100 triliun sebagai standby, in case diperlukan dan memang
perbankan masih memerlukan likuiditas untuk menyalurkan kredit,"
katanya.
Juda melanjutkan, kebijakan tersebut dilanjutkan seiring
masih tingginya permintaan kredit dari dunia usaha berdasarkan
informasi yang diterima pemerintah.
Oleh karena itu, likuiditas
perbankan perlu tetap dijaga agar bank memiliki ruang untuk terus
menyalurkan kredit kepada masyarakat dan dunia usaha.
"Karena
informasi dari perbankan, permintaan kredit itu masih cukup tinggi,
tetapi likuiditas perlu dijaga agar bank bisa menyalurkan pertumbuhan
kredit," ujarnya.
Juda juga optimistis kebijakan tersebut mampu
mempertahankan pertumbuhan kredit Indonesia pada level dua digit dalam
beberapa bulan mendatang. Menurutnya, pertumbuhan kredit perbankan pada
Mei 2026 mencapai 11,51 persen secara tahunan, meningkat dari 9,98
persen pada April.
"Kami harapkan pertumbuhan kredit juga masih
double digit dalam bulan-bulan ke depan. Oleh sebab itu, likuditas
memang benar-benar harus tetap terjaga di perbankan," jelas dia.
Rill/Red
Pemerintah Tempatkan Lagi Rp281 Triliun di Perbankan demi Jaga Likuiditas dan Pertumbuhan Kredit
Lk
Font size:
12px
Baca juga:

0Komentar