Jakarta,
20 Mei 2026 — Presiden RI Prabowo Subianto menegaskan pemerintah telah
memperkuat tata kelola ekspor sumber daya alam (SDA) nasional melalui
penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor
Komoditas Sumber Daya Alam.
Aturan tersebut diterbitkan untuk
menutup celah praktik kecurangan dalam ekspor SDA yang dinilai merugikan
negara, sekaligus menjalankan amanat konstitusi bahwa kekayaan alam
Indonesia harus dikuasai negara dan dipergunakan sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat.
Melalui beleid tersebut, ekspor sejumlah
komoditas strategis seperti batu bara, minyak kelapa sawit, dan paduan
besi diwajibkan dilakukan melalui Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang
ditunjuk pemerintah sebagai eksportir tunggal. Selanjutnya, hasil
penjualan ekspor akan diteruskan oleh BUMN kepada pelaku usaha terkait.
Prabowo
mengatakan kebijakan tersebut dibuat untuk mencegah praktik kecurangan
ekspor seperti under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa
hasil ekspor.
Dengan demikian, pemerintah diharapkan dapat
mengoptimalkan penerimaan negara dari pengelolaan SDA untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
"Kita tidak mau selalu menjadi korban
dan selalu harus terima perlakuan tidak adil terhadap bangsa kita. Cukup
sudah saya katakan di sini. Indonesia sekarang berdiri di atas kaki
kita sendiri," ujar Prabowo di Rapat Paripurna DPR RI ke-19 Terkait KEM
dan PPKF RAPBN 2027, Rabu (20/5).
Ia menambahkan bahwa pemerintah
tidak dapat lagi mentoleransi praktik-praktik kecurangan ekspor yang
dinilai telah merugikan Indonesia selama bertahun-tahun.
Prabowo
mengatakan, antara 2004 hingga 2025, Indonesia menikmati keuntungan
dagang sebesar USD 436 miliar, yang didapat dari neraca ekspor-impor
secara kumulatif. Namun, di saat yang sama, Indonesia juga disebutnya
mengalami arus keluar uang (net outflow) sebesar USD 343 miliar secara
kumulatif.
Dengan demikian, Indonesia tidak bisa menikmati hasil
ekspor SDA secata maksimal. Penyebab utamanya, lanjut dia, adalah under
invoicing, yakni praktik di mana eksportir sengaja mencantumkan volume
atau harga ekspor lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya.
Bahkan, menurut dia, praktik kecurangan ini sudah berlangsung selama 34 tahun lamanya.
"Under
invoicing adalah sebenarnya fraud atau penipuan. Yang mereka jual, yang
dijual oleh pengusaha-pengusaha tidak dilaporkan yang sebenarnya.
Banyak di antara mereka membuat perusahaan di luar negeri, dia jual dari
perusahaan dia di dalam negeri ke perusahaan dia di luar negeri, yang
harganya jauh di bawah harga yang sebenarnya," jelasnya.
Prabowo
melanjutkan bahwa seluruh sumber daya alam Indonesia adalah hak dan
milik bangsa Indonesia. Oleh karenanya, melalui kebijakan tersebut,
pemerintah menuntut adanya transparansi secara rinci mengenai jumlah dan
nilai SDA Indonesia yang diekspor.
"Kita tidak mau dibohongi lagi, kita mau tahu persis berapa kekayaan kita yang dijual," lanjut dia.
Prabowo
juga menegaskan bahwa langkah pemerintah bukanlah kebijakan yang aneh
ataupun luar biasa. Ia menyebut banyak negara telah lebih dahulu
menerapkan pola serupa untuk menjaga kedaulatan pengelolaan sumber daya
alam mereka.
Menurut Prabowo, negara-negara tersebut berhasil
mengelola kekayaan alam untuk kepentingan rakyatnya, termasuk
menghadirkan pendidikan, layanan kesehatan, infrastruktur modern, hingga
sovereign wealth fund kelas dunia.
“Kita harus lihat dan belajar
dari Saudi Arabia, Qatar, Russia, Aljazair, Kuwait, Maroko, Ghana
bahkan dari tetangga kita Malaysia dan Vietnam,” ujar Prabowo.
Prabowo
kemudian menegaskan kembali bahwa kebijakan tersebut bertujuan
memastikan kontribusi pelaku usaha sektor sumber daya alam dapat
dioptimalkan demi sebesar-besar kemakmuran rakyat Indonesia.
“Sekali
lagi, kebijakan ini bertujuan untuk memastikan kontribusi pelaku usaha
sektor sumber daya alam dapat dioptimalkan guna sebesar-besar kemakmuran
rakyat,” imbuhnya. Rill/Red
Prabowo Putuskan Ekspor Sawit hingga Batu Bara Harus via BUMN: Indonesia Tidak Mau Terus Jadi Korban!
Lk
Font size:
12px
Baca juga:

0Komentar