LEMBATA – Akses jalan masuk menuju Gelanggang Olahraga (GOR) 99 Kabupaten Lembata ditutup total oleh sejumlah ahli waris pemilik lahan melalui ritual adat pada Minggu (24/5/2026).

Aksi blokade ini merupakan bentuk protes terhadap Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lembata yang dinilai mengabaikan kewajiban pembayaran ganti rugi lahan sejak tahun 2021.

Salah satu ahli waris pemilik lahan, Karno Kraeng alias Bung Karno, menyatakan bahwa penutupan jalan terpaksa dilakukan karena janji manis pemerintah daerah terkait ganti rugi tak kunjung terealisasi hingga saat ini.

Duduk Perkara dan Kronologi Perjanjian

Karno menjelaskan, pada awal pembukaan akses, pihak keluarga tidak keberatan jika jalan dibuka di bagian pinggir lahan. Namun, dalam perkembangannya, Pemkab Lembata meminta akses jalan dibuka langsung dari arah Kampung Pada menuju lokasi lapangan dan membentuk huruf Y.

“Perintah pembayaran tanah sebenarnya sudah disampaikan oleh Bupati Lembata saat itu, almarhum Eliaser Yentji Sunur, melalui Sekda Paskalis Ola Tapo Bali pada tahun 2021. Tapi sampai sekarang belum ada penyelesaian,” ujar Karno di lokasi penutupan jalan.

Menurut Karno, dokumen sertifikat tanah yang dikantongi keluarga menegaskan bahwa area jalan masuk menuju Lapangan GOR 99 tersebut sah secara hukum merupakan milik mereka.

Ia juga mengungkapkan adanya ketimpangan dalam proses ganti rugi. Beberapa pemilik lahan seperti Lodofikus Smakur Tukan dan Yan Lerek diketahui telah menerima pembayaran. Sementara itu, ahli waris lainnya termasuk Ola Aloysius Touor, Igo Konstantinus Touor, dan dirinya sendiri belum menerima hak mereka sama sekali.

Karno mengakui aksi penutupan ini dilakukan spontan tanpa pemberitahuan ke instansi terdampak di kawasan tersebut, seperti Dinas Pemuda dan Olahraga, Dinas Nakertrans, dan Dinas Perhubungan. Langkah ekstrem ini diambil akibat buntunya komunikasi dan hilangnya itikad baik dari pemerintah daerah.

Janji Sejak El Tari Memorial Cup

Senada dengan Karno, Fransiska Evy Juriatin, istri almarhum Ola Aloysius Touor, membeberkan bahwa persoalan ini sempat memicu pemblokiran jalan pada tahun 2021 silam.

Kala itu, blockade dibuka kembali setelah Pemkab Lembata melalui Sekda Paskalis Ola Tapo Bali memohon agar fasilitas dapat digunakan demi kelancaran Turnamen El Tari Memorial Cup.

“Pemerintah meminta jalan dibuka karena turnamen akan berlangsung. Kami setuju sebab ada janji tertulis di atas dokumen resmi bahwa pembayaran akan diselesaikan setelah kegiatan selesai,” ungkap Fransiska.

Tak berhenti di situ, Fransiska mengaku telah melakukan upaya persuasif dengan mendatangi Penjabat Bupati Lembata pada tahun 2024 untuk menagih janji tertulis tersebut. Namun, janji tinggal janji; realisasi anggaran tak pernah sampai ke tangan mereka.

Tuntut Audit Aparat Penegak Hukum (APH)

Ahli waris menegaskan tidak akan membuka kembali akses jalan menuju GOR 99 sebelum Pemkab Lembata melunasi seluruh kewajiban pembayaran ganti rugi.

Selain menuntut hak materil, para ahli waris mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera mengaudit instansi dan dinas terkait yang bertanggung jawab atas pengadaan lahan tersebut. Mereka mencurigai adanya ketidakberesan dalam tata kelola anggaran.

“Jika sebagian pemilik lahan sudah menerima ganti rugi sejak 2021, ke mana sisa anggarannya? Kami meminta aparat hukum melakukan audit agar semuanya terang benderang dan transparan,” tegas Karno.

Upaya Konfirmasi

Hingga rilis ini diturunkan, awak media masih berupaya menghubungi Penjabat Bupati Lembata, Sekda, maupun Dinas Perumahan Rakyat setempat guna mendapatkan klarifikasi resmi terkait tuntutan warga dan kejelasan realisasi anggaran ganti rugi lahan tersebut. Rill/Fredy