Jakarta, detikline.com - Kuasa hukum PT Putraprima Mineral Mandiri (PMM), Poltak Silitonga, SH, MH, membantah tuduhan terkait dugaan penyelundupan logam tanah jarang dan mineral yang disebut mengandung unsur radioaktif dalam 15 kontainer ekspor yang diangkut Kapal Capricorn di Batam, Kepulauan Riau.
Pernyataan tersebut disampaikan Poltak usai menyerahkan sejumlah dokumen perusahaan kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (29/5/2026).
"Kami menolak tuduhan tersebut karena menurut kami tidak sesuai dengan fakta dan dokumen yang dimiliki perusahaan," ujar Poltak kepada wartawan.
Menurut Poltak, PT PMM merupakan perusahaan yang memiliki perizinan resmi dan telah memenuhi berbagai persyaratan yang ditetapkan pemerintah terkait kegiatan ekspor mineral.
Serahkan Dokumen Legalitas Perusahaan
Poltak mengatakan pihaknya menyerahkan sekitar 20 dokumen yang berkaitan dengan legalitas perusahaan dan aktivitas ekspor PT PMM.
Dokumen tersebut antara lain meliputi Izin Usaha Industri, dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL), Izin Usaha Pertambangan (IUP) Operasi Produksi, Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), Persetujuan Ekspor (PE) dari Kementerian Perdagangan, hingga dokumen kepabeanan terkait 15 kontainer yang menjadi objek pemeriksaan.
Menurutnya, seluruh material yang akan diekspor telah melalui pengujian laboratorium oleh PT Sucofindo sebagai lembaga survei yang ditunjuk pemerintah.
"Hasil pengujian yang kami miliki menunjukkan material tersebut telah melalui proses verifikasi sesuai ketentuan," kata Poltak.
Ia berharap dokumen yang diserahkan dapat menjadi bahan pertimbangan bagi aparat penegak hukum dalam menelaah perkara secara menyeluruh.
Soroti Pernyataan dalam Konferensi Pers
Dalam keterangannya, Poltak juga menyoroti informasi yang sebelumnya disampaikan dalam konferensi pers terkait kasus tersebut.
Menurutnya, terdapat sejumlah informasi yang perlu diverifikasi lebih lanjut agar tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat.
Poltak menegaskan bahwa dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) dari Bea Cukai telah diterbitkan setelah melalui prosedur pemeriksaan yang berlaku.
"Apabila terdapat kandungan yang dilarang, tentu mekanisme pengawasan dari instansi terkait akan bekerja sesuai ketentuan," ujarnya.
Satgas PKH: Penyidikan Berdasarkan Hasil Uji Material
Sementara itu, Juru Bicara Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH), Barita Simanjuntak, menyatakan bahwa proses penyidikan yang dilakukan TNI Angkatan Laut dilakukan secara profesional berdasarkan hasil pengujian material.
"Tim penyidik TNI Angkatan Laut bekerja secara profesional berdasarkan muatan material yang diuji secara autentik," kata Barita saat dikonfirmasi wartawan.
Menurut Barita, dalam proses pemeriksaan terdapat pengujian terhadap material yang berada di dalam kontainer.
Hasil pengujian tersebut, kata dia, menunjukkan adanya indikasi material yang termasuk komoditas yang dilarang untuk diekspor serta mengandung unsur tertentu yang memerlukan pendalaman lebih lanjut.
Pernyataan tersebut dibantah oleh pihak PT PMM. Poltak menegaskan bahwa perusahaan tidak melakukan penyelundupan maupun ekspor barang tambang yang dilarang oleh pemerintah.
Ia menyatakan seluruh muatan yang diekspor telah memiliki dokumen perizinan dan kepabeanan yang sah serta telah melalui pengujian laboratorium yang menurutnya memenuhi ketentuan yang berlaku.
Persoalkan Proses Pembukaan Segel Kontainer
Selain membantah tuduhan ekspor ilegal, Poltak juga mempertanyakan proses pembukaan segel terhadap 15 kontainer milik PT PMM yang dilakukan di Batam.
Menurutnya, pembukaan segel dilakukan tanpa kehadiran perwakilan perusahaan serta tidak dihadiri pihak yang menurutnya memiliki kewenangan terkait pemasangan segel, seperti Bea Cukai dan Sucofindo.
Poltak menyatakan keberatan atas proses tersebut dan menilai perlu dilakukan evaluasi agar seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Siap Menyampaikan Dokumen kepada Pemerintah
Poltak menyatakan pihaknya siap menyampaikan seluruh dokumen dan bukti yang dimiliki kepada Presiden, Panglima TNI, Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, maupun Jaksa Agung apabila diperlukan.
Menurutnya, langkah tersebut dilakukan untuk memberikan penjelasan secara terbuka mengenai legalitas perusahaan dan aktivitas ekspor yang dilakukan PT PMM.
Kapal Capricorn Ditahan di Batam
Sebelumnya, Kapal Capricorn dilaporkan mengangkut 25 kontainer mineral tambang tujuan Singapura dari wilayah Bangka Belitung.
Dalam perjalanannya, kapal tersebut dihentikan oleh aparat TNI AL di perairan Nongsa, Batam, untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Selanjutnya kapal ditahan di Dermaga Mako Kodaeral IV Batam sebagai bagian dari proses penanganan kasus yang saat ini masih berjalan.
Hingga berita ini diturunkan, proses penyelidikan dan pemeriksaan terhadap muatan kapal masih berlangsung. Aparat terkait belum mengumumkan kesimpulan akhir mengenai status hukum material yang menjadi objek perkara. Rill/Red

0Komentar