Batam, indonesianewsday.com - Pengacara kondang Poltak Silitonga, SH, MH, memprotes pembukaan secara paksa segel 15 kontainer milik PT Putra Mineral Mandiri (PMM) dari 25 kontainer mineral tambang timah dan Ilmenit tujuan ekspor ke Singapura oleh petugas Komando Daerah Angkatan Laut IV Batam, Minggu dinihari (24/5/2026), sekira pukul 01.30 Wib, di Mako Kodaeral IV Batam, Kepulauan Riau.
Pembongkaran dipimpin Komandan Kodaeral IV Batam,
Lasamana Muda TNI Berkat Widjanarko.
Upaya paksa pembukaan segel
tersebut dinilai mengangkangi Undang-Undang. Alasannya, karena barang
yang diekspor PT. PMM sudah terverifikasi dokumen yang sah dari Bea
Cukai dan perizinan dari lembaga Pemerintah Indonesia.
"Atas
perintah siapa pembukaan segel secara paksa itu dilakukan, saya tidak
pernah memberikan persetujuan, nanti akan saya laporkan dan saya gugat,"
ucap Poltak Silitonga, Minggu (24/5/2026) sore kepada wartawan.
Dari
informasi yang dia dapat, pembongkaran segel 25 kontainer tersebut
dilakukan atas kerjasama antara Kodaeral IV Batam dengan Brigjen Mar.
Kresno Pratowo dari Kantor Kemenpolkam dan Pelaksana Tugas Danlanal
Babel Letkol Mahmud Ridho Ardi dan Asintel Koarmada I Kolonel Laut Wendy
Nizwar Rizaldi.
Padahal, kontainer tersebut sudah memiliki izin
lengkap Kepabeanan dan Bea Cukai. "Itu tindakan yang tidak patut.
Pembongkaran paksa kontainer itu tidak sah," ujar Poltak.
Poltak
menilai tindakan Kodaeral IV Batam sewenang wenang dan arogan karena
tanpa dilengkapi Surat Perintah atau persetujuan dirinya selaku kuasa
hukum pemilik barang.
Dia menegaskan, apapun alasannya, barang
muatan yang sudah lulus verifikasi oleh lembaga pemerintah sudah
memiliki kekuatan hukum, sehingga tidak bisa dilakukan pembongkaran
sembarangan.
"(Pembongkaran)
Itu melanggar Undang-Undang karena sudah diuji oleh lembaga yang sah
pemerintah, kalaupun mau dibongkar ya harus ada perintah dari
pengadilan, bukan perintah si A atau perintah si B," tegas Poltak.
"Negara ini, kan negara hukum, lain hal jika sudah berubah jadi negara kekuasaan," sambungnya.
Ditangkap KRI Kujang 642 Koarmada RI
Sebelumnya,
kapal Tongkang Capricorn yang mengangkut 25 kontainer bahan mineral
tambang tujuan ekspor ke Singapura, ditangkap oleh KRI Kujang 642
Koarmada RI. Kapal ditangkap diperairan Nongsa Batan dalam perjalanan
dari Pelabuhan Pangkal Balam, Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung
menuju Singapura. Oleh KRI Kujang 642, Kapal Tongkang Capricorn kemudian
diserahkan ke Markas Kodaerah IV Batam.
Penangkapan itu mendapat protes dari pemilik barang dengan alasan kegiatan kapal sudah dilengkapi dokumen yang sah.
Protes
dilontarkan pengacara Poltak Silitonga yang berkirim surat kepada
pimpinan Markas Kodaeral IV Batam. Dari situ, pihak Kodaeral IV Batam
mengundang para pihak dengan menggelar pertemuan di Markas Kodaeral IV
Batam. Rapat dipimpin Wadan Kodaeral IV Batam, Laksma TNI K. Budyarto,
Jumat, di Batam, Kepulauan Riau (22/5/2026).
Acara tersebut
dihadiri oleh para eksportir. Poltak hadir sebagai kuasa hukum mewakili
PT Putra Mineral Mandiri (PT. PMM), PT MBS, Sinta dari Ekspedisi Muatan
Kapal Laut (EMKL) PT Teratai Sejahtera Logistic, Lina dari agency kapal
PT Laut Mas, pejabat Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP)
dan Sucofindo. Sementara pihak PT Timah dan pejabat Bea Cukai Bangka
Belitung tidak terkonformasi hadir di acara tersebut.
"Bagaimana
bisa terjadi penangkapan dan penahanan kapal, sementara seluruh dokumen
kapal sudah dilengkapi dan terverifikasi oleh instansi terkait. Ini ada
apa?" lontar Poltak mempertanyakan.
Suasana rapat menjadi tegang
dan alot. Hal itu terjadi ketika Satgas Trisakti yang Wadanlamil Bangka
Belitun, Letkol (P) Ridho meluncurkan pertanyaan yang dinilai Poltak
menggiring dan berkonotasi menjebak. Data yang disampaikan Satgas
dinilai tidak sesuai dengan yang dimiliki PT. PMM. Alhasil, adu mulut
pun terjadi, yang berujung pada jeda rapat atau rapat diskorsing hingga
beberapa menit.
Dalam rapat tersebut, Letkol TNI AL Ridho
mempertanyakan matinya Automatic Identification System (AIS) pada Kapal
Tongkang Capricorn yang berangkat dari Bangka Belitung hingga di
Keperaian Laut Belinyu, perairan Kepulauan Bangka.
Matinya
sistem AIS pada kapal Capricorn, oleh Letkol Ridho dicurigai sebagai
kesengajaan pihak kapal untuk mengelabui petugas. Padahal, sistem AIS
sebagaimana dijelaskan Kapten Kapal yang ikut dalam acara tersebut, bisa
terjadi karena faktor cuaca atau hal teknis yang berkaitan dengan
sistem kapal.
Poltak juga menyanggah argumen Letkol (P) Ridho.
Dia justru balik mempertanyakan KRI Kujang TNI AL Koarmada RI yang
menurutnya melakukan pelanggaran dengan menyetop kapal tanpa dilengkapi
Surat Perintah dan sewenang-wenang menangkap kapal, padahal sudah
dilengkapi dokumen yang sah.
Poltak menuding penahanan kapal
terkesan dipaksakan dan kuat dugaan ada motif lain. "Mau perintah
Menteri sekalipun, ya harus dilengkapi dokumen dong, tidak bisa
sembarang," lontarnya.
"Negara ini negara hukum, siapapun harus
tunduk dan taat pada hukum. Semua dokumen kapal lengkap, tapi mengapa
dengan alasan ada 'perintah atasan' kapal tetap ditahan, maksudnya
apa?," ujar Poltak heran.
"Apakah petugas angkatan laut tersebut
melaksanakan tugas hanya berdasar perintah atasan, atau bertugas menurut
peraturan dan perundang undangan?," sambungnya.
Permintaan Segel Agar Dibuka Ditolak
Sebelumnya
di tengah acara rapat, pihak Kodaeral IV Batam meminta kesediaan pihan
pemilik barang untuk membuka sendiri segel pada kontainer masing-masing
sebagai jalan tengah memecah kebuntuan.
Tapi, permintaan
Kodaeral ditolak oleh para pemilik barang. Mereka beralasan sudah
diperiksa dan terverifikasi oleh lembaga yang berwenang. Lagi pula,
lanjutnya, uji ulang atas kandungan barang biayanya sangat besar,
mencapai Rp2 miliar dan memakan waktu panjang.
"Loh, semua
barang itu sudah diperiksa lembaga berkompeten yang ditunjuk oleh negara
dan dinyatakan sah, lalu segelnya mau dibuka karena ada 'perintah
atasan'. Ini negara kekuasaan apa negara hukum," ujarnya Poltak merasa
heran.
Memastikan Kandungan Muatan Kontainer
Komandan
Kodaeral IV Batam, Laksda TNI Berkat Widjanarko yang memimpin jalannya
acara pembongkaran 25 kontainer mengatakan bahwa pihaknya hanya
menjalankan perintah melakukan pembongkaran terkait under invoice yang
tujuannya mengurangi bea masuk dan pajak impor pada kapal.
"Hal
tersebut menjadi penekanan Bapak Presiden bahwa invoice harus
dibuktikan, sehingga dilakukannya pembongkaran ini," ujar Laksda
Berkat.
"Ada kemungkinan juga pemalsuan dokumen," sambung Laksa TNI Berkat.
Sementara
dari Satgas Penyelundulan TNI yang ikut hadir di acara pembongkaran,
ikut menyampaikan kepada Dankodaeral IV Batam. Menurut Satgas, terdapat
material lain yang terkandung di dalam kontainer yang tidak sesuai
dengan pelaksanaan perizinannya. "Kami dari Satgas sudah melakukan hasil
uji Lab isi pada kontainer PT Timah, terdapat 7 kontainer ada
ketidaksesuaian dan terdapat kandungan lain," ujarnya
Satgas
juga menyampaikan hasil temuan yang menurutnya ada campuran kandungan
Zirkon pada mineral Ilminite yang tertera dari uji lab di PT Timah pada
30 Maret 2026. "Terdapat campuran kandungan Zircone," katanya.
Adapun
soal Kapal Capricorn yang membawa muatan kapal langsung ke luar negeri,
disinggungnya sebagai upaya untuk menghindari pajak.
Satgas Ngawur
Terkait
informasi yang disampaikan Satgas soal informasi temuannya tersebut
dibantah keras oleh Sinta, pihak ekspedisi kapal laut dan Regi dari PT.
PMM.
"Ah, omongannya ngawur itu Satgas, dia gak paham dan gak
menguasai masalah," semprot Sinta dan Regi yang dihubungi terpisah by
phone.
Menurut Regi, istilah Under Invoice adalah untuk
mencocokan jumlah dan jenis barang yang diekspor. "Ibaratnya begini,
saya mengekspor kain, tapi didalamnya baju, itu disebut under invoice,"
jelas Regi.
Adapun muatan barang PT PMM disebutnya sudah dengan
kandungan yang dipersyaratkan. Dia juga memastikan kontainer barang
perusahaam PT PMM tempatnya bekerja sudah sesuai dengan yang tertera
pada dokumen.
Terhadap pembongkaran segel kontainer, Poltak
menyebut petugas berlindung di balik atensi Presiden dan selalu
membawa-bawa nama Presiden.
"Padahal, tindakan mereka itu justru melanggar aturan hukum dan membuat jelek nama Presiden kita, Pak Prabowo," tegas Poltak, pengacara yang dikenal gigih memperjuangkan keadilan. Rill/Red

0Komentar