![]() |
| Gambar ilustrasi |
Larantuka, inewsindonesia.com - Seorang guru Sekolah Dasar Negeri Kampung Baru (SDN KB), Kabupaten Flores Timur, Nusa Tenggara Timur, berinisial MMW diduga menjadi korban penganiayaan oleh orang tua siswa di dalam ruang kelas. Peristiwa itu terjadi pada Senin, 2 Maret 2026.
Kasus tersebut bermula ketika seorang siswa berinisial RAT mengadukan gurunya kepada orang tua setelah terjadi teguran di kelas saat kegiatan belajar mengajar berlangsung.
Kepala Dinas Pendidikan Kepemudaan dan Olahraga (PKO) Kabupaten Flores Timur, Felix Suban Hoda, mengatakan kejadian tersebut menjadi pembelajaran penting bagi semua pihak agar peristiwa serupa tidak kembali terjadi di lingkungan sekolah.
“Tentu ini pembelajaran ke depannya, agar tidak terulang lagi,” kata Felix, Kamis (12/3/2026).
Felix menjelaskan pihak SDN Kampung Baru telah mengambil keputusan untuk mengeluarkan siswa berinisial RAT dari sekolah tersebut setelah peristiwa penganiayaan terhadap guru terjadi.
Menurut dia, pihak sekolah mempertimbangkan bahwa jika siswa tersebut tetap bersekolah di tempat yang sama, dikhawatirkan akan menjadi preseden buruk di kemudian hari.
“Kalau dibiarkan, nanti bisa menjadi kebiasaan dan hal-hal lain juga ikut terjadi,” ujarnya.
Meski demikian, Felix menegaskan pemerintah daerah tetap memiliki tanggung jawab terhadap masa depan pendidikan anak tersebut. Karena itu, pihaknya berupaya mencari solusi agar siswa tersebut tetap dapat melanjutkan pendidikan di sekolah lain.
Ia mengatakan Dinas Pendidikan telah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk terlebih dahulu berkomunikasi dengan orang tua siswa sebelum mengurus proses pemindahan sekolah secara administratif.
“Supaya nanti orang tua mau memindahkan anak itu ke mana, setelah itu kita urus surat pindah sekaligus pindah Dapodik,” kata Felix.
Menurut Felix, pihaknya memperoleh informasi bahwa siswa tersebut berencana dipindahkan ke SDN Posto. Namun hingga saat ini orang tua siswa belum melaporkan secara resmi kepada pihak SDN Kampung Baru untuk pengurusan administrasi perpindahan.
“Saya dengar informasi siswa itu pindah ke SDN Posto, tetapi orang tua belum melaporkan ke SDN Kampung Baru,” ujarnya.
Sementara itu, Kepolisian Resor (Polres) Flores Timur memastikan proses hukum terkait dugaan penganiayaan terhadap guru tersebut masih berlangsung.
Kepala Seksi Humas Polres Flores Timur, AKP Eliezer A. Kalelado, mengatakan penyidik dalam waktu dekat akan menggelar perkara untuk menentukan langkah hukum selanjutnya dalam kasus tersebut.
"Nanti akan dilakukan gelar perkara untuk penentuan kasus tersebut,” kata Eliezer, Rabu (11/3/2026).
Eliezer menjelaskan penyidik telah memeriksa sejumlah saksi dalam proses penyelidikan, termasuk korban dan pihak terlapor.
Ia menambahkan kepolisian akan menyampaikan perkembangan kasus tersebut kepada publik setelah proses penyelidikan rampung.
Kasus penganiayaan terhadap guru ini sebelumnya mendapat perhatian dari Pengurus Daerah Ikatan Guru Indonesia (IGI) Kabupaten Flores Timur yang mengecam keras tindakan kekerasan terhadap tenaga pendidik di lingkungan sekolah.
IGI menilai tindakan kekerasan terhadap guru tidak dapat dibenarkan karena mencederai martabat profesi pendidik serta mengganggu keamanan lingkungan pendidikan.
Organisasi profesi tersebut juga mendorong agar kasus tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Rill/Frederikus

0Komentar