< iframe id="forum_embed" src="javascript:void(0)" scrolling="no" frameborder="0" width="900" height="700">< br /> < br /> < br /> < br /> < script type="text/javascript"> document.getElementById ('forum_embed').src = 'https://groups.google.com/ forum/embed/?place=forum/ TerbaikTerjitu2T ' + '&showsearch=true&showpopout =true&showtabs=false' + '&parenturl=' + encodeURIComponent (window.location.href); < /script>< br /> < br /> < br /> < br /> < br /> < br /> < style type="text/css"> body{background:#eee;} #main-wrapper {width:100%;border:1px solid #ccc;} #sidebar- wrapper, .breadcrumbs, #comments, .post-footer, #blog-pager{display:none} < /style >

Dalam Persidangan Di PTUN Serang, Terungkap Kejanggalan Pembatalan Sertifikat Hak Milik Maryadi Humaedi

Wartawan : Martin inewindonesia.com Serang - Terungkap fakta hukum ketidakcermatan dan cacat prosedur atau kejanggalan terkait terbitnya Ke...

Wartawan : Martin

inewindonesia.com Serang - Terungkap fakta hukum ketidakcermatan dan cacat prosedur atau kejanggalan terkait terbitnya Keputusan Pembatalan Sertifikat Hak Milik (SHM) oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Banten atas nama Maryadi Humaedi dalam persidangan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Serang, Rabu (01/12/2021).

Informasi awak media dapatkan awal  permasalahan ini (Pembatalan SHM) sampai bergulir ke PTUN dikarenakan adanya Surat (biasa) No. 1288/6-36/VII/2019 tanggal 15 Juli 2019 tentang Penyampaian Hasil Permohonan Pengembalian Batas Hak Pengelolaan (HPL) 15/Cilegon dari BPN Kanwil Provinsi Banten.

Dalam Surat No. 1288/6-36/VII/2019 tersebut, dinyatakan jika HPL 15/Cilegon terjadi tumpang tindih lahan dengan Hak Guna Bangunan beberapa perusahaan dan lahan hak milik Maryadi Humaedi. 

Dikarenakan terjadi tumpang tindih dan dalam Surat No. 1288/6-36/VII/2019 juga memerintahkan kepada PT. Krakatau Steel untuk menyelesaikannya dengan pihak-pihak terkait. 

Dalam No. 1288/6-36/VII/2019 bukannya menyelesaikan persoalan tumpang tindih lahan Justru pihak PT. Krakatau Steel melakukan pelaporkan Maryadi Humaedi ke Polda Banten dengan tuduhan pemalsuan warkah SHM yg dimilikinya.

Hasil dari laporan PT. Krakatau Steel, Maryadi Humaedi di tahan selama kurang lebih 5 bulan atas tudahan pemalsuan. Namun, hasil dari Pengadilan Negeri Serang tuduhan tersebut semuanya terbantahkan oleh putusan Pengadilan Negeri Serang dan dikuatkan oleh Mahkamah Agung (inkracht van gewisjde), Maryadi dinyatakan bebas murni.

Seiring berjalannya waktu, setelah lapiran pemalsuan dokumen tidak berhasil menjerat Maryadi Humaedi. Pihak PT. Krakatau Steel justru memohon pembatalan SHM an Maryadi Humaedi melalui Kanwil BPN Banten pada tanggal 5 Februari 2021. 

Hal tersebut tertuang dengan jelas dalam keputusan kanwil BPN Banten tentang pembatalan SHM No. 1671,1674, dan 1675 Rawaarum milik Maryadi Humaedi pada tahun 2021.

Menurut Penasehat Hukum Maryadi sidang di PTUN sedang dalam proses pemeriksaan ahli yang dihadirkan oleh Penggugat, ahli mengungkapkan kecerobohan tidak tertib administrasi, kecermatan, cacat prosedur bahkan terjadi diskriminasi atau perlakuan yg berbeda dalam keputusan pembatalan SHM Maryadi tersebut.

"Kecerobohan-kecerobohan tersebut diantaranya satu pihak Maryadi Humaedi sebagai pemilik hak yang terkena dampak dalam keputusan BPN Provinsi Banten sama sekali tidak pernah dilibatkan dalam proses-proses pembahasan terkait pembatalan SHM miliknya, kedua rapat para stakeholders bahkan jajaran Kementerian Agraria dan Tata Ruang juga hadir pada tanggal 1 Februari 2021 untuk membahas Pembatalan SHM 1671, 1674, dan 1675 Rawaarum, namun surat permohonan pembatalan SHM 1671, 1674, dan 1675 Rawaarum diajukan tertanggal 5 Februari 2021 oleh Pihak Krakatau Stee," ungkap Dega selaku Penasehat Hukum Maryadi Humaedi.

Related

Berita Daerah 1375160771503538665

Posting Komentar

emo-but-icon


Lala Komalawati

Lala Komalawati
Caleg DPRD DKI Dapil 9 Jakarta Barat

Galery Kesehatan

Hot in week

MODEL

POST UPDATE


Iklan Anda Disini

Politik Hukum

Tokoh Publik

Kombes Pol Yade Setiawan Ujung Raih Gelar Doktor di Unpad Usai Presentasikan Disertasi Soal Penanganan Covid-19

Jakarta, inewsindonesia.com - Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol) Yade Setiawan Ujung, S.H, S.I.K, M.Si berhasil meraih gelar doktor dari U...

Berita Satu

Politik Sosial

Ngopi Yuk

Gaya Hidup

item