Bekasi, inewsindonesia.com -Penggunaan lahan milik PT Mastertama Adhi Properti (MAP) oleh PT Jababeka Tbk yang berada di atas lahan seluas 176.525 meter persegi di Jalan Raya Fatahilla, Cikarang Barat, Bekasi, yang dilaporkan di Polda Metro Jaya terkait dinaikan statusnya menjadi Penyidikan pada September 2025.
Kasus ini berawal dari jaringan pipa atau utilitas milik PT Jababeka Tbk yang berada di atas lahan seluas 176.525 meter persegi milik PT MAP di Jalan Raya Fatahilla, Cikarang Barat, Bekasi. Menurut Razi Mahfudzi selaku Kuasa Hukum PT MAP dari Law Firm Manggala Raja, mengatakan kliennya telah berupaya melakukan komunikasi dengan PT Jababeka Tbk melalui dialog dan pertemuan sejak beberapa tahun lalu.
Namun, pembicaraan tersebut sampai saat ini belum menghasilkan keputusan atau solusi yang yang win win sehingga PT MAP mengambil langkah hukum yaitu dengan melaporkan PT Jababeka tbk ke Polda Metro Jaya dengan nomor laporan LP/B/6617/X/2024/SPKT/POLDA. "Dengan telah ditingkatkan status laporan kami menjadi Penyidikan artinya Penyidik telah menemukan adanya Peristiwa Pidana oleh karena itu kami berharap agar segera adanya Penetapan Tersangka sehingga Hukum dapat berjalan dengan seadil - adilnya mengingat lahan yang menjadi jalur utilitas dari Jababeka merupakan milik klien kami dimana selama bertahun - tahun Jababeka telah menikmati keuntungan dari Jalur Utilitas tersebut," tegas Razi. Kamis (08/01). Laporan Pidana PT Mastertama Adhi Properti (MAP) terhadap PT Jababeka Tbk PT MAP merasa dirugikan dengan adanya jaringan pipa ini, yang diklaim menghambat pengembangan proyek di lahan tersebut. Dijelaskan Razi, PT MAP menyebut bahwa jaringan pipa ini membuat pengembangan proyek hunian dan perumahan di lahan tersebut sulit terealisasi.
Sebagai solusi, PT MAP meminta agar PT Jababeka Tbk merelokasi utilitas tersebut. "Sebagaimana kami sampaikan sebelumnya, bahwa klien kami telah berulangkali melakukan pertemuan dan mediasi dengan pihak Jababeka akan tetapi Pihak Jababeka belum juga memberikan solusi terkait hal ini," pungkas Razi. Meskipun laporan polisi sudah naik ke Penyidikan, diungkapkan Razi bahwa pihaknya masih membuka pintu mediasi yang dapat menghasilkan mufakat yang baik bagi para pihak. Razi juga menyampaikan apabila mediasi masih belum juga menemukan kata mufakat, maka dia berharap Penyidik Polda Metro Jaya dapat memproses perkara ini secara cepat, transparan dan akuntabel sehingga keadilan dapat ditegakkan. Rill/Joy

0Komentar