Mandailing Natal, inewsindonesia.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Mandailing Natal resmi menaikkan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Program Smart Village Tahun Anggaran 2023 ke tahap penyidikan.

Keputusan tersebut ditetapkan setelah tim penyelidik melakukan serangkaian langkah pemeriksaan dan menemukan adanya indikasi perbuatan melawan hukum dalam pelaksanaan program tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal melalui Kepala Seksi Intelijen, Jupri Wandy Banjarnahor, S.H., M.H., menjelaskan bahwa peningkatan status perkara ini merupakan bentuk komitmen Kejari Madina dalam penegakan hukum, khususnya pemberantasan tindak pidana korupsi yang berpotensi merugikan keuangan negara maupun daerah.

“Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan tim, serta setelah dilakukan ekspose perkara, ditemukan adanya dugaan perbuatan melawan hukum yang cukup kuat untuk ditindaklanjuti pada tahap penyidikan. Dengan demikian, sejak tanggal 11 September 2025, perkara dugaan tindak pidana korupsi Smart Village Tahun Anggaran 2023 resmi naik ke tahap penyidikan,” ujar Jupri.

Ia menegaskan, proses penyidikan akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, serta tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

Seluruh pihak terkait akan dipanggil untuk dimintai keterangan guna memperjelas konstruksi perkara dan memastikan adanya pertanggungjawaban hukum.

Kejari Mandailing Natal juga mengimbau semua pihak untuk menghormati proses hukum yang tengah berjalan. Dukungan masyarakat diharapkan agar penegakan hukum dapat terlaksana dengan baik demi mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas. Rill/Ismed Harahap