TUG7Tfz8TUA7GpYpTUYlGUYpBY==

Breaking News:

00 month 0000

Hak Suara Amanda Widjaya Dihapus, Elza Syarief Tempuh Jalur Hukum

Lk
Font size:
12px
30px
Print

Jakarta, detikline.com - Kuasa hukum PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS), Elza Syarief, melayangkan protes keras kepada Hakim Pengawas atas dihapusnya nama Amanda Widjaya dari Daftar Penghitungan Tetap (DPT) dalam sidang voting proposal perdamaian di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat, 11 Juli 2025.

Elza menilai, keputusan tersebut sangat merugikan pihak-pihak yang menyetujui proposal perdamaian dan menolak pailit terhadap PT MAS. Amanda Widjaya, selaku kreditur dengan nilai investasi sebesar Rp178 miliar, dianggap memiliki hak suara sah yang tidak semestinya diabaikan.

“Harusnya pihak yang menyetujui proposal perdamaian sudah menang mutlak dalam voting. Namun, dengan dihapusnya Amanda Widjaya dari daftar, maka hasil voting belum bisa dikatakan kemenangan mutlak,” tegas Elza.

Lebih lanjut, Elza menyatakan pihaknya akan menindaklanjuti tiga hal penting pasca persidangan:

1. Protes Resmi atas Penghilangan Nama Amanda Widjaya

Penghilangan nama Amanda dari DPT dinilai tidak berdasar dan mengabaikan proses verifikasi yang telah dilakukan oleh hakim pengawas sebelumnya.

2. Laporan Pidana terhadap Oknum Berinisial DR

DR, yang mengaku mewakili 10 kreditur, tidak dapat menunjukkan surat kuasa asli. Meski demikian, suaranya tetap dihitung, bahkan disebut mendorong para kreditur tersebut untuk menyetujui pailit. Tindakan ini dinilai sebagai keterangan palsu dan pelanggaran hukum yang serius.

3. Laporan terhadap Oknum dari Bank Mandiri

Oknum dari Bank Mandiri yang menyatakan abstain dalam voting, dinilai telah merugikan nasabahnya dan akan turut dilaporkan secara pidana.

Elza juga menyoroti pergantian hakim pengawas, yang dinilai belum memahami secara menyeluruh kasus yang telah berjalan selama 270 hari. 

Menurutnya, hakim pengawas baru membuat keputusan mengejutkan dan kontroversial dengan menghapus hak suara Amanda Widjaya, meski sebelumnya telah berulang kali diperiksa oleh pengurus dan hakim pengawas sebelumnya.

Sidang lanjutan dengan agenda voting menghasilkan 268 kreditur menyetujui proposal perdamaian dari total 396 kreditur yang hadir. Hanya 120 kreditur menolak, dan satu pihak menyatakan abstain. Persentase hasil voting menunjukkan 60,9 persen mendukung perdamaian, dan 39,1 persen menolak.

Andre, perwakilan karyawan PT MAS, menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat mempertimbangkan suara mayoritas dan tidak mempailitkan perusahaan.

“Kami ingin hakim memutuskan dengan bijak, dan melihat keinginan mayoritas untuk menolak pailit. Kami cinta perdamaian,” ujar Andre.

Hasil voting ini akan menjadi bahan pertimbangan dalam sidang lanjutan yang dijadwalkan pada Senin mendatang. Rill/Red

Baca juga:

0Komentar

ads banner
ads banner