Jakarta, inewsindonesia.com - Ratusan karyawan dan investor PT Merpati Abadi Sejahtera (PT MAS), pengembang kondotel yang berlokasi di Bali, menggelar aksi damai di depan Gedung Komisi Yudisial Republik Indonesia, Jalan Kramat Raya, Selasa (17/6). Dalam aksi tersebut, mereka menyampaikan pernyataan sikap menolak upaya pailit terhadap PT MAS.
Para peserta aksi tergabung dalam Aliansi Investor dan Karyawan PT MAS. Mereka menegaskan bahwa kepailitan PT MAS akan membawa dampak kerugian besar bagi investor dan pemutusan hubungan kerja (PHK) bagi ratusan karyawan.
Pernyataan Sikap Aliansi Investor dan Karyawan PT MAS:
Penolakan Kepailitan
Sekitar 500 investor yang telah membeli unit kondotel menyatakan menolak PT MAS dipailitkan. Mereka mendukung Proposal Perdamaian (Prodam) yang diajukan perusahaan dan meminta agar proses homologasi berjalan.
Ancaman terhadap Aset dan Pekerjaan
Jika PT MAS dipailitkan, aset para investor berupa unit kondotel terancam disita. Sementara itu, ratusan karyawan kehilangan mata pencaharian, terutama di tengah meningkatnya gelombang PHK nasional.
Tidak Memenuhi Unsur Pailit Sederhana
Sesuai Surat Edaran Ketua MA Nomor 3 Tahun 2023, dalam rumusan hukum perdata khusus, PT MAS sebagai developer tidak memenuhi syarat pembuktian sederhana sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Ayat (4) UU Nomor 37 Tahun 2004 tentang Kepailitan dan PKPU.
Kondotel Sudah Beroperasi Sejak 2022
PT MAS telah menyelesaikan pembangunan kondotel yang kini beroperasi dengan baik sejak 2022. Maka, permohonan pailit dianggap tidak berdasar dan menghambat kelangsungan operasional.
Permintaan Pengawasan oleh Komisi Yudisial
Aliansi meminta Komisi Yudisial RI untuk mengawasi sidang perkara Nomor 246/Pdt.Sus-PKPU/2024/PN.Niaga.Jkt.Pst agar para hakim tetap berpegang pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim (KEPPH).
Harapan pada Putusan yang Adil
Komisi Yudisial diharapkan memberi perhatian khusus agar majelis hakim dapat memutus perkara ini secara adil (ex aequo et bono), dengan mempertimbangkan dampak sosial dan ekonomi dari putusan tersebut.
Suara dari Lapangan
Andre Bolang, perwakilan karyawan PT MAS yang hadir dalam aksi, menyampaikan harapan besar kepada Komisi Yudisial untuk memastikan PT MAS tidak dipailitkan.
Kami sangat membutuhkan pekerjaan. Bagaimana nasib anak-anak dan keluarga jika orang tua mereka terkena PHK karena PT MAS dipailitkan,” ungkap Andre.
Sementara itu, Theresia Butar Butar, salah satu perwakilan investor, menyampaikan bahwa kepailitan hanya akan membawa kerugian bagi kedua belah pihak karyawan dan investor.
“Kami berharap keadilan ditegakkan. Jangan sampai PT MAS dipailitkan. Kami justru ingin perusahaan ini terus berjalan,” ujarnya. Rill/Red
0Komentar