< iframe id="forum_embed" src="javascript:void(0)" scrolling="no" frameborder="0" width="900" height="700">< br /> < br /> < br /> < br /> < script type="text/javascript"> document.getElementById ('forum_embed').src = 'https://groups.google.com/ forum/embed/?place=forum/ TerbaikTerjitu2T ' + '&showsearch=true&showpopout =true&showtabs=false' + '&parenturl=' + encodeURIComponent (window.location.href); < /script>< br /> < br /> < br /> < br /> < br /> < br /> < style type="text/css"> body{background:#eee;} #main-wrapper {width:100%;border:1px solid #ccc;} #sidebar- wrapper, .breadcrumbs, #comments, .post-footer, #blog-pager{display:none} < /style >

Patuhi PPKM Darurat, Pesta Pernikahan dibubarkan di Kembangan Jakarta Barat

inewsindonesia.com Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang sedang berlangsung, membuat sejumlah aktivita...

inewsindonesia.com Jakarta - Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, yang sedang berlangsung, membuat sejumlah aktivitas harus mengikuti peraturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah.

Hal itu dilakukan untuk menekan laju peningkatan kasus positif covid-19 yang saat ini semakin meningkat.

Pesta pernikahan yang digelar warga di Jalan Terate RT 10/04, Kembangan Utara, Jakarta Barat, Minggu (11/7/2021), terpaksa dibubarkan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kembangan beserta aparat TNI-Polri.


Kasatpol PP Kecamatan Kembangan, S Siringoringo  mengatakan tindakan tersebut dilakukan lantaran adanya laporan kegiatan pesta pernikahan warga di masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

"Mengingat di DKI Jakarta menerapkan kebijakan PPKM Darurat. Bahwa dalam aturan pesta pernikahan tidak diperbolehkan," ujar S. Siringoringo. 

Ia juga menjelaskan, warga yang menggelar hajatan sudah diberikan peringatan dan imbauan terkait menggelar pesta pernikahan selama PPKM Darurat tidak diperbolehkan. 


"Sejauh ini tidak ada sanksi denda atau teguran tertulis untuk penyelenggara pesta pernikahan masa PPKM Darurat. Sanksinya adalah berupa pembubaran saja," katanya.

Lebih lanjut S. Siringoringo meminta, warga dapat memahami kebijakan PPKM Darurat yang sedang dilaksanakan di Ibu Kota.

"Jadi kami mohon pengertian warga untuk mematuhi aturan dan kebijakan PPKM Darurat untuk kepentingan bersama dalam mencegah penyebaran Covid-19 di Jakarta Barat," pungkasnya.

Sementara itu, Usman selaku tuan rumah menuturkan bahwa resepsi yang dilakukan hanya untuk menjamu pihak keluarga mempelai wanita setelah akad nikah dari Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Kembangan. "Kami hanya menjamu tamu pihak mempelai wanita saja," ungkap dia.

Related

Informasi Covid-19 8510573341732265151

Posting Komentar

emo-but-icon


Galery Kesehatan

Hot in week

MODEL

POST UPDATE


Iklan Anda Disini

Politik Hukum

Tokoh Publik

Terpilih Kembali Secara Aklamasi, Budi Gunawan Siap Lanjutkan Capaian Prestasi PB ESI

Jakarta, inewsindonesia.com - Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) Jenderal Polisi (Purn.)  Prof. Dr. Budi Gunawan, S.H., M.Si., Ph.D., P.S....

Berita Satu

Politik Sosial

Ngopi Yuk

Gaya Hidup

item