Pris Madani : Jangan Jadikan Kitab Suci Sebagai alat Politik atau Permainan Sumpah
inewsindonesia.com Jakarta - Pris Madani selaku pelapor sebelumnya sebagai Kuasa Hukum Paslon nomor urut 03 Labuhan Selatan telah membuat p...
inewsindonesia.com Jakarta - Pris Madani selaku pelapor sebelumnya sebagai Kuasa Hukum Paslon nomor urut 03 Labuhan Selatan telah membuat pengaduan ke Bareskrim Mabes Polri tentang dugaan tindak pidana pemberian keterangan palsu di bawah sumpah, yang dilakukan oleh Asisten Kepala Kebun (ASKEP) PT . AEP TASIK RAJA atau dengan inisial SBS pada saat berlangsungnya persidangan tanggal 02 Maret 2021, di Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam perkara Nomor : 37/PHP.BUP-XIX/2021.
Pelapor dalam hal Ini Pris Madani mengungkapkan, ia telah dimintai klarifikasi oleh penyidik di bagian SUBDIT IV/POLDOK DIT TIPIDUM BARESKRIM POLRI pada tanggal 31 Mei 2021.
PRIS menerangkan, ada 21 pertanyaan yang diajukan kepadanya dengan masa waktu pemeriksaan berlangsung kurang lebih dari sejak Pukul 10.30 WIB sampai dengan Pukul 20.00 WIB.
Menurut Pris, patut diduga SBS telah memberikan keterangan palsu di bawah sumpah karena menjawab tidak tahu terhadap pertanyaan yang bersifat umum atau yang pasti diketahui jawabannya oleh semua orang yang hidup dalam lingkungan perkebunan kelapa sawit, seharusnya SBS menjawab pertanyaan yang diajukan oleh rekannya DR. FAHRI BACMID dalam persidangan dimaksud, dengan jawaban saksi SBS mengetahui.
Terlebih menurut PRIS dirinya pernah menjadi Manager Legal pada suatu Perusahaan perkebunan kelapa sawit, sehingga memahami sekali karakter dan tata kelola serta tupoksi struktur pengurus dalam sistem operasional perusahaan perkebunan kelapa sawit.
Menurut Pris, pertanyaan rekannya yang diajukan kepada SBS ialah terkait dengan pengetahuan umum SBS tentang apakah ia mengetahui salah satu kontraktor ditempatnya bekerja dan apakah mengenal Arwi Winata, dua pertanyaan dalam dua kondisi yang berbeda.
Pertanyaan mana dilontarkan sebagai pembuka kebenaran atas dalil dan bukti yang diuraikannya dalam permohonan perkara dimaksud.
Lebih lanjut Pris menjelaskan, bahwa menurutnya saksi siapapun dan dalam perkara apapun memiliki hak untuk menutupi atau mengingkari fakta yang ia ketahui, namun dikarenakan saksi dalam keadaan dimana undang-undang menentukan supaya ia memberi keterangan di atas sumpah tetapi tidak menyampaikan kebenaran dari fakta yang sesungguhnya bahkan pada keterangan yang bersifat umum.
Maka, menurut PRIS patut diduga bahwa SBS telah memberikan keterangan palsu di atas sumpah. Selain daripada itu PRIS sepakat dengan kebanyakan masyarakat yang hidup di Cikampak Torgamba, yang menyatakan bahwa kitab suci bukan barang mainan dalam politik, pungkasnya.*Red