Jakarta,
29 Juni 2026 - Pemerintah memutuskan menurunkan harga gas alam cair
(LNG) untuk sektor industri menjadi USD 13 per MMBTU dari sebelumnya
mencapai USD 20 hingga USD 23 per MMBTU. Kebijakan itu diambil atas
arahan Presiden RI Prabowo Subianto untuk menjaga daya saing industri
sekaligus menekan biaya produksi.
Menteri Energi dan Sumber Daya
Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah turun tangan
setelah menerima keluhan dari pelaku industri mengenai tingginya harga
LNG yang digunakan sebagai pasokan gas.
"Atas dasar arahan Bapak
Presiden. Bapak Presiden berkepentingan betul untuk menjaga industri dan
lapangan pekerjaan," ujar Bahlil dalam konferensi pers di Gedung
Nusantara III DPR RI, Jakarta, Senin (29/6).
Ia menjelaskan
pelaku industri sebelumnya mengusulkan harga gas berada di kisaran USD
15-16 per MMBTU. Namun, setelah dilakukan perhitungan dan dilaporkan
kepada Presiden, pemerintah memutuskan menetapkan harga lebih rendah
yakni USD 13 per MMBTU.
Bahlil mengatakan lonjakan harga LNG
terjadi akibat penurunan produksi gas dari sejumlah lapangan di wilayah
barat Indonesia yang selama ini memasok kebutuhan, seperti Jawa Barat,
Banten, dan DKI Jakarta. Akibat penurunan produksi tersebut, kebutuhan
gas industri harus dipenuhi melalui LNG yang didatangkan dari Papua,
Sulawesi, Kalimantan, dan sejumlah wilayah lain di luar Pulau Jawa.
Menurutnya,
harga LNG menjadi mahal karena harus melalui proses distribusi yang
panjang. Mulai dari pengangkutan antarpulau, regasifikasi, hingga
penyaluran melalui jaringan pipa ke kawasan industri.
“Diambil
dari daerah-daerah yang butuh cost transportasi, kemudian dilakukan
regasifikasi, kemudian baru dikirim lewat pipa. Itulah biaya yang
timbul," kata Bahlil.
Dengan kondisi ini, maka Bahlil menegaskan
persoalan kenaikan harga bukan disebabkan kekurangan pasokan gas
nasional. Produksi gas secara keseluruhan masih sesuai target lifting
yang ditetapkan dalam APBN.
Bahlil menjelaskan produksi gas dari
lapangan di Jawa Timur masih berjalan normal sesuai target. Penurunan
hanya terjadi pada lapangan-lapangan gas di wilayah barat Indonesia yang
menjadi pemasok utama kawasan Jabodetabek.
"Jadi, masalahnya bukan tidak adanya gas, gas ada,” tegasnya.
Dengan
penetapan harga baru sebesar USD 13 per MMBTU, pemerintah berharap
beban biaya energi industri dapat ditekan sehingga aktivitas produksi
dan penyerapan tenaga kerja tetap terjaga di tengah tantangan ekonomi.
Rill/Red
Presiden Turunkan Harga Gas Industri demi Jaga Daya Saing Industri dan Tekan Biaya Produksi
Lk
Font size:
12px
Baca juga:

0Komentar