Jakarta,
13 April 2026 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa pasar
saham Indonesia kini semakin transparan dan selaras dengan standar
global.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi,
menyebut berbagai kebijakan baru telah menjawab kekhawatiran pelaku
pasar, termasuk penyedia indeks global.
“Kami telah mencapai
kemajuan signifikan dalam menjawab berbagai kekhawatiran dari para
pemangku kepentingan, serta semakin meningkatkan transparansi dan
menyelaraskan pasar domestik dengan standar institusi global,” ujar
Friderica di Jakarta, Senin (13/4).
Berikut lima bukti konkret yang menunjukkan meningkatnya transparansi pasar saham Indonesia, yang dipaparkan Friderica:
1. Identitas Pemegang Saham Besar Kini Terbuka
Melalui
kerja sama dengan Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), data
pemegang saham dengan kepemilikan di atas 1% kini diungkap ke publik.
Informasi ini dipublikasikan setiap bulan melalui situs Bursa Efek
Indonesia (IDX) sejak 3 Maret 2026.
Langkah ini memberikan
visibilitas lebih jelas kepada investor tentang siapa saja pihak yang
memiliki pengaruh signifikan di suatu emiten.
2. Klasifikasi Investor Lebih Detail
Jika
sebelumnya investor hanya dikelompokkan dalam 9 kategori, kini
diperluas menjadi 39 jenis. Klasifikasi baru ini disusun bersama pelaku
pasar, termasuk anggota bursa dan bank kustodian, dan mulai berlaku 1
April 2026.
Dengan data yang lebih rinci, pelaku pasar dapat memahami struktur investor dengan lebih akurat.
3. Free Float Naik Dua Kali Lipat
OJK bersama IDX meningkatkan batas minimum free float dari 7,5% menjadi 15%. Aturan ini efektif berlaku sejak 31 Maret 2026.
Kebijakan ini bertujuan meningkatkan likuiditas sekaligus mengurangi dominasi kepemilikan oleh segelintir pihak.
4. Mengumumkan High Shareholding Concentration (HSC)
IDX
dan KSEI kini secara rutin mengumumkan High Shareholding Concentration
(HSC). Kebijakan yang berlaku sejak 2 April 2026 ini menjadi sinyal
peringatan dini bagi investor terhadap potensi risiko.
5. Kewajiban Laporan Ultimate Beneficial Owner (UBO)
Pemegang
saham dengan kepemilikan minimal 10% kini wajib melaporkan Ultimate
Beneficial Owner (UBO) kepada IDX. Aturan ini mulai diterapkan pada 1
April 2026.
Kebijakan ini dinilai krusial untuk mengungkap pihak yang sebenarnya mengendalikan suatu perusahaan.
Aksi Mempercepat Reformasi Integritas Pasar Modal
Langkah-langkah
di atas merupakan bagian dari agenda besar reformasi pasar modal yang
tengah dijalankan OJK. Dalam kerangka ini, terdapat delapan rencana aksi
yang menjadi fondasi penguatan integritas pasar.
Dari sisi
likuiditas, peningkatan batas free float menjadi fokus utama agar
perdagangan saham lebih sehat dan kompetitif secara global.
"Untuk
memastikan transisi yang lancar, perusahaan tercatat diberikan waktu
penyesuaian agar struktur kepemilikan saham sesuai dengan ketentuan
baru," tambah Friderica.
Sementara itu, aspek transparansi
diperkuat melalui keterbukaan data kepemilikan saham dan pengungkapan
UBO yang lebih komprehensif.
Di bidang tata kelola dan penegakan,
OJK mendorong demutualisasi bursa, memperketat penegakan hukum terhadap
manipulasi pasar, serta meningkatkan kualitas governance perusahaan
melalui edukasi dan sertifikasi profesional.
Adapun dari sisi
sinergi, Friderica menambahkan, reformasi dilakukan secara terintegrasi
dengan melibatkan pemerintah, self-regulatory organization (SRO), dan
pelaku industri.
"Kolaborasi ini diharapkan mempercepat pendalaman pasar sekaligus memperkuat kepercayaan investor," tambahnya.
Dengan
berbagai langkah tersebut, OJK optimistis pasar modal Indonesia tidak
hanya semakin transparan, tetapi juga lebih kredibel dan kompetitif di
tingkat global. Rill/Red

0Komentar